Thursday, October 16, 2008

Hukum Tansaksi Valas dan Spekulasi Kurs Mata Uang

Rabu, 15 Okt 2008 10:49
Pertanyaan

Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan masalah sekitar transaksi valuta asing (valas). Beberapa waktu yang lalu saya baru kembali ke Jakarta dari tugas belajar di luar negeri, dan alhamdulillah saya masih memiliki sisa uang beasiswa dan fasilitas finansial lainnya serta hasil kerja sampingan dalam mata uang Dolar Amerika. Saat ini saya masih meyimpan simpanan valuta sing (valas) tersebut karena saya ingin menukarnya nanti ketika harga dolar semakin naik, mengingat saat ini kondisi trend kurs USD terhadap IDR sedang naik meskipun kondisi finansial di Amerika sedang krisis. Apakah hal tersebut dibolehkan menurut syari'ah Islam. Apakah hal ini termasuk praktik spekulasi valas? Lalu bagaimanakah hukum jual-beli maupun bisnis valas dan bagaimanakah ketentuan syariahnya dalam hal itu sebagaimana dalam transaksi keuangan dan perbankan.

Demikian pertanyaan saya. Jazakumullah atas jawaban dari Ustadz dan terimakasih, dan selamat kembali mengasuh rubrik konsultasi fikih kontemporer di media setelah sekian lama saya selalu menantikannya.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hilya Aliva


Jawaban

Allah SWT menurunkan ajaran Islam sebagai tuntunan hidup yang senantiasa mengakomodir kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya ketiadaan spekulasi (gambling) yang mendorong aktivitas bisnis yang tidak produktif dan transaksi ribawi yang mengakibatkan eksploitasi ekonomi oleh para pemilik modal (riba nasi’ah dan jahiliyah) atau yang tidak menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan dan pertukaran barang sejenis yang ribawi (riba fadhl) sebagaimana yang terjadi pada transaksi trading instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan underlying valas yang berpotensi memandulkan pertumbuhan ekonomi yang hakiki.

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/ naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim).

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam praktiknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untukmemebiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Disamping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratakan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu dimasa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.

Demikian halnya, dunia perbankan termasuk bank syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan international (ekspor-impor) maupun kebutuhan masyarakat terhadap penukaran valuta asing tidak dapat terhindar dari keterlibatannya di pasar valuta asing (foreign exchange). Hukum transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank syariah dalam mua’amalah jual beli valuta asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariah mengenai sharf. Bentuk transaksi penukaran valuta asing yang biasa dilakukan bank syariah dapat dikategorikan sebagai naqdan (spot) meskipun penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu transaksi diputuskan (dealing), melainkan penyelesaiannya (settlement-nya) baru tuntas dalam 48 jam (dua hari) kerja. Fenomena transaksi ini sudah biasa dikenal dalam dunia perdagangan internasional dan tetap disebut transaksi valas spot antar bank. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. (Dr. As-Saih, Ahkamul ‘Uqud wal Buyu’ fil Fiqh:112, Dr. Sami Hamud, Tathwirul A’mal Al-Mashrafiyah, 372, Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah)

Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama mengindari pantangan syariah dalam bisnis disamping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):
Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun disisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrakpada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak B. Transaksi ini disebut call option. Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekedar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fikih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forwad) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua trasaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.

Adapun pendapat yang membeolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, dinegara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita disamping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.

Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).
Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Disamping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran dimasa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janjia (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla:VIII/513)

Ketentuan umum tentang seputar kegiatan transaksi jual-beli valuta asing sebgaimana yang saudari tanyakan, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


Hal itu, disamping atas dasar kesepakatan (ijma') para ulama bahwa akad al-sharf disyari'at-kan dengan syarat-syarat tertentu, ketentuan tersebut juga merujuk kepada dalil-dalil diantaranya sebagai berikut:

Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275: "…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….",

Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban),

Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda: “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut:
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Adapun sisa uang dinas dan hasil usaha yang menjadi hak Saudari adalah halal selama sumber, prosedur, alokasi dan anggarannya benar, halal dan jelas sebab mungkin Saudari telah melakukan penghematan selama dinas dan menjadi hak saudari untuk memiliki dari surplus tersebut untuk disimpan sebagai investasi maupun jaga-jaga (saving). Dalam hal ini kapanpun uang yang dalam bentuk valas (mata uang asing) tersebut ditukarkan baik karena kebutuhan atau karena nilai tukarnya tinggi adalah tidak menjadi masalah sekalipun memperoleh gain (keuntungan) dari spread penukarannya dibandingkan nilai perolehannya dahulu, seperti seseorang yang memiliki emas tidak ada ketentuan syariah yang mengharuskan kapan menjual atau tetap menyimpannya. Sebab saudari tidak berspekulasi di sini melainkan menyesuikan harga pasar yang pas dengan aset yang saudari miliki dan hak individu atas hartanya dilindungi dalam Islam sesuai kaedah syariah hifdzul maal dan tidak boleh dirugikan oleh siapapun (la dharara wa laa dhirar).

Namun begitu secara makro ekonomi dan kemaslahatan umum (maslahah ‘amah) dengan bertambahnya pemasukan devisa di Tanah Air bila saudari melepaskan devisa yang tersimpan tanpa menunggu tingginya nilai kurs Dolar akibat sentimen pasar, meskipun relatif fluktuatif maka hal itu akan mendongkrak nilai rupiah yang berdampak sedikit ataupun banyak pada perbaikan kondisi nilai tukar rupiah serta turut menjaga dan mendukung perekonomian nasional, maka sebaiknya Saudari lebih memilih untuk menempatkannya dalam simpanan dollar pada perbankan syariah, atau menempatkannya pada portofolio investasi syariah lainnya dalam mata valuta asing, atau menukarkannya kepada mata uang rupiah untuk investasi di dalam negeri baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka menumbuhkembangkan sektor riil dan yakinlah bahwa rezki Allah dan berkahnya sudah ditentukan dan tidak bergantung kepada kurs mata uang dolar.

Demikian jawaban saya mengenai masalah fikih kontemporer yang Saudari tanyakan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam, wa billahit Taufiq wal Hidayah


Diambil dari Konsultasi Syariah Fiqih Kontemporer Eramuslim.com

Thursday, October 9, 2008

Kemilau Emas indonesia Timur

Investor lokal dan asing rame-rame menyerbu kawasan Indonesia timur. Papua, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan menjadi daerah pusat pertumbuhan baru di kawasan itu. Infrastruktur masih menjadi masalah.

ANGIN segar berembus dari Jazirah Arab memasuki wilayah Indonesia. Konglomerasi Arab Saudi, Bin Ladin, berencana masuk ke sektor agrobisnis dengan menanam padi seluas 500 ribu hektare di Merauke, Papua. Tidak hanya di Papua, konglomerat Arab Saudi ini tertarik menanam padi seluas 80 ribu hektare di Sulawesi Tenggara.

Total duit yang hendak ditanamkan di kedua provinsi itu tergolong jumbo, yakni US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 40 triliun, hampir separuh defisit anggaran Indonesia. ”Mereka akan melakukan studi kelayakan akhir September ini,” kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pertengahan September lalu.

Rencana Bin Ladin Group menambah riuh investor yang akan mencoba peruntungan berbisnis di Indonesia timur, terutama Papua Barat. Sebelumnya, sudah ada sembilan investor lokal yang menyatakan minat berinvestasi di sektor agrobisnis (tanaman pangan dan perkebunan kelapa sawit) serta sektor energi di provinsi yang dulu bernama Irian Jaya ini.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia M.S. Hidayat, investor yang tertarik masuk Papua antara lain Medco milik Arifin Panigoro, Kelompok Usaha Bangun Cipta Sarana (Siswono Yudohusodo), Sinar Mas Group (Eka Tjipta Widjaja), kelompok Artha Graha (Tomy Winata), Grup Rajawali (Peter Sondakh), dan Benua Biru Nusa (Hidayat). ”Investasi di sana menjanjikan. Luas tanah di sana sangat memadai dan cuacanya mendukung,” katanya.

Sofyan Panigoro, adik Arifin Panigoro, membenarkan bahwa perusahaannya sudah punya bisnis di Papua. ”Prospek sektor perkebunannya bagus,” katanya kepada Muchamad Nafi dari Tempo. Petinggi Grup Rajawali, Daryoto Setiawan, menambahkan, Grup Rajawali memang akan membuka area perkebunan sawit di Keerom (lihat ”Di Bawah Kuasa Para Raja”).

Ibarat magnet, daya tarik Indonesia timur, terutama Papua Barat, kian kuat. Sumber daya berlimpah, dari perkebunan, pertanian, perikanan, hingga pertambangan. Secara geografis, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua juga sangat dekat dengan pasar potensial seperti Filipina, Jepang, Taiwan, Hong Kong, dan Cina. Pendek kata, potensi pengembangan ekonomi di kawasan ini sangat besar dan menjanjikan. ”Indonesia timur sangat penting bagi para pengusaha,” kata Hidayat.

Sejauh ini, para pengusaha telah masuk ke kawasan-kawasan tradisional di timur, seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku. Para Group (Chairul Tanjung) dan Lippo (Mochtar Riady) mencoba mencicipi legitnya pasar Sulawesi Selatan. Para Group bermitra dengan Grup Kalla membangun pusat hiburan terpadu Trans Studio Resort seluas 12,7 hektare di Tanjung Bunga. Di kawasan yang sama, Lippo Group membangun kota mandiri.

Di Sulawesi Utara, AKR Land Development (grup AKR Corporindo) mengembangkan properti kedua senilai lebih dari Rp 1 triliun. ”Manado menyimpan potensi besar,” ujar Widijanto, Managing Director AKR Land, di Manado awal September lalu.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi, Papua, Sulawesi tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan bersaing dengan Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat memperebutkan investasi. ”Setiap daerah punya daya tarik tersendiri,” ujarnya dari Moskow dua pekan lalu. Sulawesi Tengah bisa menjadi pusat industri petrokimia baru. Gorontalo dengan jagung dan tebunya menarik untuk industri etanol.

Sayang seribu sayang, di tengah tingginya minat pengusaha menggerojokkan duit, infrastruktur masih saja menjadi pengganjal utama. Jalan minim, begitu juga pelabuhan, apalagi listrik dan air baku. Di Jawa, kata ekonom Faisal Basri, listrik jarang padam. Tapi di Indonesia timur pemadaman listrik seperti minum obat, tiga kali sehari. ”Selama infrastruktur terbatas, investasi sulit masuk.”

Penyediaan fasilitas infrastruktur semakin rumit karena terbatasnya anggaran pemerintah pusat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008, total anggaran infrastruktur sekitar Rp 53 triliun. Tujuh puluh persen dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur di luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Namun, menunggu pemerintah merealisasi anggaran infrastruktur ibarat menunggu Godot. Alhasil, para pengusaha mencoba berinisiatif membangun infrastruktur sendiri. Kini mereka sedang berembuk memutuskan skemanya. Salah satunya, konsorsium investor membangun infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia lebih dulu. Setelah ini rampung, pemerintah mengkompensasinya (set off) dengan kewajiban-kewajiban pengusaha kepada negara, misalnya pembayaran pajak. ”Skema ini sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Hidayat.

Menurut Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur Bambang Susantono, skema set off baru bisa diberikan jika pembangunan infrastruktur ada di kawasan ekonomi khusus (special economic zone). ”Di luar kawasan itu, skema set off tak bisa dilakukan,” katanya.

Tapi, kata Bambang, investor tak perlu khawatir kendati di Indonesia timur belum ada kawasan ekonomi khusus. Sebab, pemerintah sesungguhnya telah memberikan insentif perpajakan bagi penanaman modal di daerah tertentu, termasuk Indonesia timur.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, investor akan mendapat keringanan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari total investasi (tax allowance) selama enam tahun. ”Investor juga bisa mendapatkan percepatan penyusutan dan amortisasi.” Bahkan para investor juga berpeluang mendapatkan insentif pembebasan pajak (tax holiday) ”Undang-Undang Investasi sudah mengaturnya,” ujar Lutfi.

l l l

Terbatasnya infrastruktur di Kawasan Timur Indonesia merupakan persoalan klasik. Selama 60 tahun pemerintah pusat condong membangun kawasan barat. Keinginan pemerintah memajukan kawasan timur sebenarnya ada. Pada 3 Desember 1996, Presiden Soeharto membentuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) lewat Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996. Dari sini lahirlah Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, pengelola 12 kawasan pengembangan di Kawasan Timur Indonesia dan satu kawasan pengembangan di Aceh. Program ini terus berlanjut di zaman Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Program Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu kelihatannya menjanjikan. Konsepnya mengembangkan sektor unggulan sebagai penggerak utama kawasan yang bertumpu pada prakarsa daerah dan masyarakat, serta memiliki akses pasar. Tujuannya luhur: mempercepat pembangunan ekonomi Kawasan Timur Indonesia. Kawasan pengembangan ini mendapat fasilitas keringanan pajak, kepabeanan, serta kemudahan administrasi dan perizinan.

Ternyata konsep itu hanya bagus di atas kertas. Sepuluh tahun berjalan, kawasan pengembangan belum berhasil menggerakkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia timur. Dari 13 kawasan, hanya lima yang bisa dinilai berhasil, yakni Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Khatulistiwa di Provinsi Kalimantan Barat, Sasamba di Kalimantan Timur, Manado-Bitung di Sulawesi Utara, Parepare di Sulawesi Selatan, dan Biak di Papua.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, lima kawasan pengembangan ekonomi bisa berjalan karena fasilitas infrastrukturnya memadai. Investasi pun bisa masuk. ”Kelima kapet itu masih baik,” katanya dalam wawancara khusus dengan Tempo awal September lalu. Tiga kawasan pengembangan ekonomi lainnya hanya sekadar berjalan. Selebihnya tinggal kenangan.

Tempo sempat mengunjungi Kota Luwuk, Senin dua pekan lalu. Udara panas menyapu ibu kota Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, ini. Panasnya sang surya juga terasa di Kantor Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batui. Kantor bercat putih beratap merah itu sunyi dan lengang. Hampir tak ada aktivitas, hiruk-pikuk, atau celotehan pegawai laiknya di kantor lain.

Dari 32 pegawai, hanya tiga anggota staf badan pengelola kawasan pengembangan yang hadir. Mereka memilih tidur-tiduran di ruangan masing-masing yang berpenyejuk udara. Ruang pelaksana harian dan ruang tiga direkturnya terkunci rapat. Hanya ruang perencanaan program serta ruang bidang promosi dan investasi yang terbuka.

Kepala Bidang Promosi dan Investasi Kusmawati Ponulele mengatakan kinerja Kawasan Pengembangan Batui tak jelek-jelek amat. Proyek pengadaan air bersih pemerintah daerah dua tahun lalu senilai Rp 23 miliar merupakan usul badan pengelola kawasan itu. Proyek pembangunan Pelabuhan Samudra Tangkiang seluas 40 hektare juga sedang memasuki tahap akhir.

Nantinya infrastruktur ini akan berfungsi sebagai pelabuhan bongkar-muat kontainer dan penunjang kegiatan ekonomi di Kawasan Pengembangan Batui. Begitu pula perluasan Bandar Udara Bubung telah mulai dikerjakan. ”Nanti pesawat Boeing-737 bisa mendarat di bandar udara ini,” ujarnya kepada Tempo di Banggai.

Namun, harus diakui, pembangunan infrastruktur berjalan bagai siput. Ketika para investor mengejar peluang mencetak untung, pembangunan infrastruktur justru menjadi penghambat utama. Menurut Ketua Harian Badan Pelaksana Pengembangan Kapet, Djoko Kirmanto, itu pula yang disebutkan tim independen yang mengevaluasi program ini.

Kelembagaan badan pengembangan juga lemah karena posisinya hanya sekadar membantu pemerintah daerah. Gubernur sebagai kepada badan ini hanya memberikan perizinan. Wilayah kawasan pengembangan juga terlalu luas, mencakup beberapa kabupaten. Pengelolaannya pun kurang efektif. ”Kami akan merevitalisasi kawasan pengembangan ini,” kata Djoko. Pak Menteri menjanjikan akhir tahun ini konsep baru kawasan pengembangan ekonomi akan segera dirilis.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Luky Eko Wuryanto mewanti-wanti agar pemerintah tidak mengulang kesalahan masa lalu. ”Masak, di satu provinsi ada satu kawasan pengembangan ekonomi. Lokasinya saja nowhere,” ujarnya. Mengembangkan suatu kawasan pertumbuhan ekonomi tak cukup hanya dengan melihat potensi daerahnya, tapi harus melihat permintaannya atas produk unggulan suatu wilayah.

Kawasan ekonomi khusus (special economic zone), menurut Luky, lebih tepat diterapkan di Indonesia timur ketimbang kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Tak perlu semua wilayah di Indonesia timur mendapat status khusus, tapi cukup beberapa wilayah yang infrastruktur dan tenaga kerjanya memadai. Permintaan produknya juga harus tinggi. ”Kawasan pertumbuhan lainnya cukup menjadi hinterland yang memasok barang dan jasa ke kawasan ekonomi khusus itu.” Menurut dia, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara berpotensi menjadi kawasan ekonomi khusus.

Kawasan ekonomi khusus merupakan kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pengembangan bisnis dan industri bagi perusahaan dalam dan luar negeri. Berbagai kemudahan perizinan dan perpajakan diberikan dalam kawasan khusus ini. Infrastruktur pendukungnya juga sangat lengkap. Tujuan pokok kawasan khusus ini menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Hidayat sependapat dengan Luky. ”Payung hukum kawasan ekonomi khusus lebih baik,” ujarnya. Tapi Hidayat juga tetap khawatir kawasan khusus yang menjadi cerita sukses di Cina akan sulit diterapkan di Indonesia timur. Kawasan Ekonomi Khusus Batam-Bintan-Karimun saja sudah dua tahun tidak berjalan mulus.

Pemerintah sebetulnya juga sudah punya rancangan perbaikan. Bambang Susantono memberikan gambaran. Beberapa kawasan pengembangan ekonomi terpadu di Indonesia timur yang belum punya infrastruktur memadai akan dikembangkan lewat mekanisme pembangunan daerah tertinggal. Adapun kawasan pengembangan yang sudah siap menjadi pusat pertumbuhan baru akan menjadi kawasan ekonomi khusus.

Tapi Faisal Basri mengkritik konsep kawasan ekonomi khusus ala Cina. Negara komunis itu menerapkan konsep ini karena belum bisa terbuka seratus persen. Sedangkan Indonesia sudah terbuka dari dulu, termasuk soal transaksi valuta asing. ”Ngaco. Kenapa harus dibuat kawasan-kawasan?” ujarnya.

Dia menegaskan, Indonesia tak perlu banyak membuat kawasan ekonomi khusus lantaran daerah pertumbuhan dan industri yang ada sudah banyak mendapat insentif. Kawasan ekonomi khusus, kata dia, juga lebih menguntungkan orang asing ketimbang masyarakat Indonesia. ”Itu mental penjajah. Utamakan warga kita. Itu yang harus direformasi.”

Padjar Iswara, Bunga Manggiasih, Muhammad Darlis (Palu)

Sumber: Tempointeraktif.com

Realisasi Investasi Dalam Negeri (Miliar Rupiah)

TahunSulawesiMalukuPapuaJawaSumateraKalimantan
2003275,51,3-9.9171.585419
2004164,4-5457.8861.4315.142
20055090,94314.79413.5021.748
200668,60,240413.0304.6442.536
20073.881,6--17.75710.3621.039

Realisasi Investasi Asing (Juta Dolar AS)

Tahun SulawesiMaluku Papua Jawa Sumatera Kalimantan
2003 266,6 - 4,1 4.515 502 138
2004 27,4 - - 3.248 851 368
2005 145,3 9,1 - 7.251 1.225 181
2006 15,5 20 0,6 4.412 883 534
2007 63,6 - 2,4 7.324 902 203

SUMBER: BKPM

Wednesday, September 10, 2008

Mereka Hidup Bahagia Tanpa Nafkah

Ustad Boby Heriwibowo - detikRamadan

Jakarta - Hidup ini memiliki skenario pasang-surut. Kebahagiaan dan kesedihan datang silih berganti. Keceriaan dan duka nestapa adalah suatu hal bermakna. Keduanya seperti dua sisi koin yang membentuk satu kesatuan. Hampa terasa bila kebahagiaan tidak pernah diiringi dengan kesedihan, karena keindahannya dapat terabaikan. Sebab itu, kemiskinan jadi pilihan. Ya.., pilihan hidup baginda Rasulullah Saw dan keluarganya!

Rasulullah Saw pernah diberikan tawaran oleh Allah Swt untuk menjadi seorang nabi sekaligus raja, atau seorang nabi yang hanya rakyat jelata. Maka Rasul Saw memilih untuk menjadi sekedar abdan nabiyan, seorang nabi yang menjadi rakyat jelata saja. Itulah pilihan Nabi Saw. Dan beliau amat paham atas konsekuensi dari pilihannya.

Suatu hari kota Madinah gempar. Semua penduduk merasa khawatir sehingga mereka harus hadir. Ya, mereka semua hadir di depan rumah Rasulullah Saw yang sempit. Sementara pintu rumah tertutup, maka semua ummat pun duduk bersimpuh di tanah menanti kabar dari dalam rumah.

Kekhawatiran mereka adalah sudah sekian lama Rasulullah Saw tidak keluar dari sana, dan sempat terlihat oleh mata mereka beberapa istri Rasulullah Saw datang dan masuk ke dalam rumah untuk menyelesaikan sebuah masalah. Menurut mereka... rumah tangga Rasulullah Saw dalam sebuah dilema. Karenanya, mereka semua turut berduka. Kisah ini disampaikan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

Tibalah Abu Bakar turut hadir di depan rumah Rasulullah. Sesaat kemudian, ia memohon izin untuk masuk ke dalam. Ia pun diizinkan. Melihat hal itu, Umar bin Khattab pun melakukan hal yang sama. Lalu, ia pun diizinkan. Keduanya, sudah berada di dalam rumah. Dalam ruangan rumah yang sempit terlihat oleh mereka, Rasulullah Saw duduk terdiam dan dikelilingi oleh seluruh istri beliau. Anehnya, semuanya terdiam dan tidak ada yang berbicara sedikitpun.

Demi melihat kekakuan di sana, Umar pun berinisiatif untuk berkelakar seraya berkata, “Wahai Rasul, kalau saja Binti Kharijah (istri saya) meminta nafkah berlebih, pasti akan aku cekik lehernya!” Benar saja, Rasulullah Saw pun tersenyum begitu mendengar kelakar Umar. Kemudian Rasul Saw menimpali dengan sabdanya, “Wahai Umar, seperti yang kau lihat... semua istri yang mengelilingiku saat ini, mereka semua meminta nafkah dariku!”

“Oh...!!” Umar dan Abu Bakar Ra mengeluarkan nada yang sama tanda mengerti. Jadi karena hal nafkah, semua istri Rasulullah Saw hadir dan berkumpul di rumah ini. Rupanya mereka semua sedang menyidang dan menghakimi diri Rasulullah Saw demi menuntut nafkah.

Malu!!! Itulah yang dirasakan oleh Abu Bakar dan Umar. Keduanya langsung bergegas menghampiri putri mereka yang dijadikan istri oleh Rasulullah Saw. Abu Bakar menghampiri Aisyah Ra, dan Umar mendekati Hafshah. Lalu kedua leher mereka pun dicekik dari belakang oleh ayah masing-masing.

Sambil mencekik, Abu Bakar dan Umar pun berkata kepada anak mereka, “Apakah kalian tidak malu untuk meminta nafkah yang tidak dimiliki oleh Rasulullah Saw?” Aisyah dan Hafshah pun panik dan memohon ampun kepada ayah mereka. Kedua ayah itu tidak beringsut dari tindakan mereka. Hingga akhirnya, Rasul Saw pun menengahi dengan memberi isyarat kepada Abu Bakar dan Umar untuk menyudahi tindakan mereka.

Sebuah kejadian yang memalukan bagi Abu Bakar dan Umar, dan rasa malu itupun akhirnya dirasakan oleh Aisyah kemudian yang berubah jadi manisnya kenangan.

Memang, Aisyah pernah merasakan kegetiran hidup bersama Rasulullah Saw sebab ketiadaan nafkah. Namun saat sang suami terkasih itu telah tiada... ketiadaan nafkah baru dapat dipahaminya sebagai sebuah episode hidup yang memang mendatangkan kebahagiaan.

Ketiadaan nafkah bisa mendatangkan kebahagiaan...!

Hari itu Aisyah Ra sedang di beranda. Lamunannya mengawang ke langit mengenang suami terkasih yang telah berpulang ke haribaan Allah Swt. Kali ini, ia ditemani seorang keponakannya yang bernama Urwah. Ia hadir di sana demi menghibur sang bibi yang sedang sedih kesepian.

Dalam pembicaraan mereka berdua, entah mengapa Urwah seolah tertarik untuk melempar tanya, “Wahai bibi, tolong ceritakan kepadaku bagaimana kalian membina rumah tangga?”

Sambil tersenyum getir, Aisyah mencoba mengulang kembali kenangan indah yang paling berkesan saat ia masih menjadi istri baginda Rasul. Tak kuasa menahan perasaan kangen terhadap sang suami tercinta, Aisyah Ra pun memulai sambil menghela nafas panjang. “Demi Allah wahai keponakanku. Sungguh kami pernah melihat bulan sabit berganti di langit sampai 3 kali berturut-turut dalam dua bulan. Selama itu tidak pernah tungku api menyala di seluruh rumah istri Rasulullah Saw.”

Aisyah Ra masih tetap tersenyum meskipun kalimat itu telah terhenti. Mendengarnya, Urwah kaget dan langsung merespon, “Wahai bibi, bagaimana kalian bisa bertahan hidup bila sedemikian?” pertanyaan ini meluncur dari bibirnya seolah tak percaya dan respon yang sama mungkin akan keluar dari diri kita bila mendengar hal sedemikian.

Aisyah lalu menjawab, “Dengan dua benda hitam; yaitu korma dan air yang tidak jernih. Namun terkadang beberapa tetangga Rasulullah Saw dari golongan Anshor yang memiliki domba suka mengirimkan susu kepada kami untuk diminum.” Hadits Muttafaq Alaihi.

Subhanallah! Itulah kebahagiaan keluarga bumi yang berhati langit. Ketiadaan materi tidak membuat mereka panik, berespon keras atau meminta cerai dari Rasulullah Saw. Benar, episode hidup keluarga ini telah dipertontonkan Allah Swt kepada ummat dan kita semua, bahwa pilihan hidup bahagia meski tak berlandaskan materi dapat dijalankan dengan damai.

Lalu bagaimana pengkondisian terhadap keluarga yang shalih itu dilakukan oleh Rasulullah Saw? Jawabannya adalah dengan cara senantiasa berhubungan dan berpasrah diri kepada Allah Swt Yang Maha Memelihara, Menjaga dan Menjamin Rezeki setiap hamba-Nya. Bukankah Allah telah berjanji,

“Siapa yang bertawakkal (berpasrah diri) kepada Allah, maka Allah akan menjamin hidupnya”? (QS.65:3)

Benar saja, meski tiada nafkah yang dapat diberikan kepada keluarga, beberapa tetangga dan shahabat dari suku Anshar sering mengirimkan makanan dan minuman kepada Ahlul Bait Rasulillah. Seperti yang tergambar dalam hadits berikut ini:

Dari Anas Ra, “Nabi Saw menggadaikan baju besinya dengan sejumlah tepung gandum. Karenanya, aku pun datang kepada Nabi Saw dengan membawa roti gandum dan minyak sayur. Sungguh aku pernah mendengar beliau Saw bersabda, “Keluarga Muhammad tidak pernah memiliki satu sha’ gandum baik pada waktu pagi maupun sore.” HR. Bukhari

Keluarga Muhammad Saw tidak pernah memiliki nafkah yang cukup untuk menghidupi hari-hari mereka. Akan tetapi kehidupan mereka berjalan mulia dan keharmonisan pun masih tetap mereka miliki.

Jika mereka bisa hidup bahagia tanpa keberadaan nafkah, lalu bagaimana dengan kita? Semoga Allah Swt berkenan memberikan manisnya kebahagiaan seperti itu! Amien

Thursday, August 21, 2008

Industri Minyak di Dunia Islam

Pada abad ke-9 M, ilmuwan Muslim bernama Muhammad Al-Razi (864- 925) telah berhasil memproduksi minyak tanah untuk lampu dan pemanas.
Dunia Islam dikenal memiliki cadangan minyak yang melimpah ruah. Dari dulu hingga kini negara-negara Muslim di kawasan Teluk dan Semenanjung Arab menjadi produsen minyak terbesar di dunia. Tak heran, jika anggota Organisasi Negara-negara Eksportir Minyak (OPEC) didominasi negaranegara Muslim, seperti Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Qatar, serta Uni Emirat Arab.

Industri minyak di dunia Islam telah dimulai sejak abad ke-7 M. Dr A Zahoor dalam tulisannya berjudul Muslims and the Oil Industries mengungkapkan, era minyak di dunia Muslim diawali dengan kisah penghianatan. Guna mematahkan perlawanan kaum Muslim yang hendak menguasai Konstantinopel, Kaisar Constantine IV memerintahkan panglima tinggi militernya untuk bekerja sama dengan seorang penghianat dari Damaskus dalam sebuah operasi rahasia.

Pasukan Constantine akhirnya mampu mengalahkan perlawanan tentara Muslim dengan senjata berteknologi minyak yang diciptakan para ilmuwan dari Dinasti Umayyah pada tahun 680 M. Peristiwa itu menandakan bahwa umat Islam di era kekhalifahan sudah menguasai teknologi pe ngo lahan minyak. Sebuah pencapaian teknologi yang sangat tinggi pada zamannya.

Sejatinya, menurut Zahoor, manusia kuno yang tinggal di dunia Islam seperti Kuwait, Irak, Iran dan Azerbaijan, Turkmenistan dan Uzbekistan sudah mengenal minyak dan gas. “Orang Mesopotamia yang pertama kami membangun beberapa peradaban telah mengenal minyak mentah yang berasal dari sumur alam,” ungkap Zahoor. Sebuah manuskrip Akkadian bertarikh 2200 SM menyebut minyak mentah dengan istilah naptu –– berasal dari bahasa Arab yakni naft.

Saat pasukan tentara Muslim tiba di Irak dan Persia sekitar tahun 640 M, di kedua wilayah itu ditemukan ratusan lubang sumur minyak yang terbuka. Menurut catatan sejarah, mulai abad ke-10 M, Provinsi Faris di Persia telah menyumbangkan hampir 90 metrik ton minyak setiap tahunnya untuk bahan bakar lampu di istana khalifah. Sejarawan Muslim, Ibnu Adam menceritakan permintaan dan kebutuhan minyak di era kekhalifahan begitu tinggi.Akibat tingginya kebutuhan akan minyak membuat gubernur Arab di Irak Utara menghentikan penarikan pajak minyak dan merkuri. Kebijakan itu dilakukan sebagai sebuah insentif agar produksi minyak dari wilayah itu bisa semakin tinggi. Sejarah mencatat, sejumlah sumur minyak yang luas telah mulai dioperasikan di Irak dan wilayah se kitarnya pada abad ke-8 M.Sumur minyak yang paling strategis dan penting berada di Dir al-Qayyara ñ dekat kota Mosul. Sumur minyak itu mendapat penjagaan yang ketat pada siang dan malam dari tentara kekhalifahan.

Pada era itu, umat Islam tak hanya mengeksplorasi minyak. Peradaban Islam pada masa itu juga mulai menggunakan aspal untuk menghaluskan jalan-jalan di kota-kota utama. Di awal abad ke-13, ahli geografi bernama Yaqut secara gamblang menjelaskan bagaimana umat Islam menciptakan aspal dan menggunakannya untuk menghaluskan jalan. Perabadan Islam menggunakan aspal jauh lebih dulu dibanding kan peradaban Barat. Eropa pertama kali mengenal dan menggunakan aspal pada abad ke-19 M. Yakni, saat jalan di kota Paris berlapiskan aspal pada tahun 1838.

Sejarawan Muslim dari abad ke-10 M, Al-Mas’udi mencatat ten tang ladang-ladang minyak yang tersebar luas di daratan negeri Muslim. Sang sejarawan menyaksikan sumur-sumur minyak ter serak di Sicilia, Oman, Hadramaut, Irak, Persia, Turkmenistan, Taskent, India dan di wilayah Pulau Sumetera. Ia begitu takjub dengan jumlah minyak yang diproduksi negaranegara Muslim, kala itu. Ia menyebut negeri-negeri itu sebagai bilad al-naffata alias ‘negeri minyak’.

Kekhalifahan Islam mulai menerapkan pajak minyak pada saat Khalifah Abbasiyah, Al-Mansur (754-775) memberlakukan pungutan atas produksi minyak. Itulah pajak pertama yang diberlakukan atas produksi minyak dan hingga kini masih tetap berlaku di seantero dunia. Begitu melimpahnya produksi minyak yang dihasilkan, Kekhalifahan Abbasiyah yang berpusat di Baghdad mengangkat wali al-naft atau pengelola minyak di setiap daerah yang memproduksi minyak.Pada abad ke-9 M, ilmuwan Muslim bernama Muhammad Al- Razi (864-925) telah berhasil memproduksi minyak tanah untuk lampu dan pemanas.Dalam kitab yang ditulisnya berjudul Kitab Al-Asrar— Rhazes begitu orang Barat menyebutnya ñ telah mengungkapkan dua metode penyulingan untuk membuat minyak tanah. Metode penyulingan pertama menggunakan tanah liat dan yang kedua menggunakan ammonium khlorida.

Penyulingan itu dilakukan berulang-ulang sampai hasil sulingan benar-benar bersih dan amat digunakan untuk lampu. Minyak tanah bisa digunakan apabila pecahan hidrokarbon sudah menguap. Minyak tanah untuk lampu telah digunakan perabadan Muslim di zaman keemasan lebih dari 1.000 tahun sebelum masyarakat Barat mengenalnya. Itu berarti negeri-negeri Barat masih dicengkram gelapgulita, ketika kota-kota Islam bertabur cahaya di waktu malam.

Pada abad ke-10, kota Cordoba –– Eropa Muslim –– telah terangbenderang di malam hari. Di era kepemimpinan Khalifah Abdurrahman II (912-976), Masjid Cordoba saja diterangi 4.700 lampu dan menghabiskan minyak sekitar 11 ton per tahunnya. Para sejarawan juga melukiskan, jalan-jalan di Cor doba yang mulus dan licin pada malam hari terang-benderang bertaburkan cahaya lampu.Proses penyulingan yang digunakan untuk memproduksi minyak tanah sudah mulai sempurna pada abad ke-9 M. Minyak tanah di dunia dikenal dengan nama naft abyad atau minyak putih. Seorang sarjana terkemuka dari Persia di abad ke-15 M, Abu Tahir Al-Fayruzabadi dalam catatan perjalannya berjudul Al- Qamus Al-Muhit menuturkan bahwa minyak terbaik adalah minyak putih.

Sang pengembara itu juga menuturkan bahwa minyak tanah untuk bahan bakar lampu pada masa itu telah dijual bebas, laiknya obat. Abu Tahir juga mengungkapkan bahwa industri minyak sudah berjalan dengan pesat. Begitulah dunia Islam memulai produksi minyaknya di abad ke-7 M. Hingga kini, dunia Islam masih menjadi produsen utama minyak bumi alias bahan bakar fosil.

Sang Penemu Metode Produksi MinyakTerlahir di Rayy, Provinsi Khurasan dekat Teheran tahun 864 M, Al-Razi dikenal sebagai seorang dokter dan ahli kimia yang hebat. Sejatinya, ilmuwan Muslim yang dikenal Barat sebagai Rhazes itu bernama lengkap Abu Bakar Muhammad ibnu Zakariya. Al-Razi muda yang dikenal amat gemar memainkan harpa sudah mulai jatuh hati pada ilmu kimia.

Ia menimba ilmu dari Ali ibnu Rabban al-Tabari (808 M) — seorang dokter sekaligus filosof. Sang gurulah yang telah melecut minat Rhazes untuk menekuni dua bidang ilmu yakni kedokteran dan filsafat. Hingga kelak, dia menjadi seorang filosof, dokter dan ahli kimia yang amat populer di zamannya.Al-Razi merupakan ilmuwan yang sangat produktif. Tak kurang dari 200 buku berhasil dituliskannya. Kitabnya yang paling terkenal dan fenomenal adalah Kitab Al Mansur, Kitab Al Hawi, Kitab Al Asrar atau ‘Kitab Rahasia’. Dalam ìKitab Rahasiaî itulah Al-Razi melahirkan terobosan yang mencengangkan, yakni dua metode untuk memproduksi minyak tanah atau minyak lampu.

Metode pertama untuk memroduksi minyak tanah yang ditemukan Al- Razi adalah dengan menggunakan tanah liat sebagai penyerap. Sedangkan, metode kedua menggunakan ammonium khlorida.

Penyulingan minyak dengan kedua metode itu dilakukan secara berulang-ulang sampai hasil sulingan benar-benar bersih dan amat digunakan untuk lampu. Minyak tanah bisa digunakan apabila pecahan hidrokarbon sudah menguap.Sejarah juga mencatat bahwa Al- Razilah-lah, Ilmuwan pertama yang mengungkapkan minyak tanah untuk lampu atau naffatah. Minyak tanah temuannya itu digunakan untuk bahan bakar pemanas dan penerangan alias lampu. Kitab Al-Asrar yang ditulisnya telah digunakan industri lampu minyak dari zaman ke zaman.Selain sebagai ahli kimia, Al-Razi banyak memberi kontribusi dalam ilmu kedokteran. Penguasannya yang amat luas dan mendalam dalam kedokteran telah membuat namanya populer baik di Barat maupun di Timur. Tak heran, jika dia dipandang sebagai dokter terbesar abad pertengahan dan seorang dokter Muslim yang tiada bandingnya.

Al-Razi sempat memimpin rumah sakit di Rayy, Iran pada usia 30 tahun. Ia juga sempat mengelola dan memimpin rumah sakit di Bagdad. Buku kedokterannya yang paling terkenal adalah Al-Tibb Al-Mansur yang dipersembahkan kepada Gubernur al-Mansur, al-Hawi. Selain itu, ensiklopedi ilmu kedokteran yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin pada tahun 1279 menjadi rujukan sekolah kedokteran di Eropa hingga abad ke-17 M. Ia wafat di tanah kelahirannya pada usia 62 tahun, yaitu pada 25 Oktober 925 M.

Minyak untuk Kedokteran di Era KekhalifahanDi era kekhalifahan, minyak tak cuma digunakan sebagai bahan bakar. Seorang dokter terkemuka dari Basra, Irak bernama Masarjawah dalam kitab Qiwa Al-‘Aqaqir menyebutkan ‘minyak putih’ — sebutan minyak tanah dapat digunakan sebagai obat. Itulah pertama kalinya, dunia kedokteran Islam menjadikan minyak tanah sebagai bahan pengobatan.

Penemuan itu berawal dari permintaan para jenderal perang Muslim yang meminta Masarjawah membuatkan buku petunjuk bagi para petugas medis yang diterjunkan ke medan perang. Beserta para dokter lainnya, Masarjawah melakukan studi dan pencarian untuk menyusun buku panduan bagi petugas medis saat peperangan. Selain mengadopsi resep herbal dari berbagai negara seperti Mesir, Masarjawah memperkenalkan minyak tanah sebagai salah satu obat.Dalam buku petunjuk yang ditulisnya itu, Masarjawah memperkenalkan bahwa minyak sangat berguna untuk melawan penyakit dan infeksi. Tak heran, bila dari zaman ke zaman para dokter lainnya menerapkan motede penyembuhan minyak tanah yang digunakan Masarjawah.

Dalam kitabnya yang kini telah hilang itu Masarjawah berkata, “Minyak hangat, terutama minyak tanah bila diminum dalam dosis kecil sangat bagus untuk meredakan batuk, asma, serta radang sendi.” Begitulah para ilmuwan Islam membuat terobosan demi terobosan dalam ilmu pengetahuan.

Diambil dari repbublika.com

Wednesday, August 20, 2008

Kisah Kegundahan Seorang Yang Soleh Tentang Putrinya

Kisah perjalanan batin seorang ulama, melalui doa, rasa kecewa, takut, marah, khawatir, hingga mendapatkan hidayah, bahwa putri bungsunya yang progressive/agresive ternyata tetap dalam lindungan dan Jalannya Allah S.W.T.


Medan, 15 Juni 1975

Hari ini engkau terlahir ke dunia, anakku. Meski tidak seperti harapanku bertahun-tahun merindukan kehadiran seorang anak laki-laki, aku tetap bersyukur engkau lahir dengan selamat setelah melalui jalan divakum. Telah kupersiapkan sebuah nama untukmu; Qaulan Syadida..Aku sangat terkesan dengan janji Allah dalam surat Al-Ahzab ayat tujuh puluh, maknanya perkataan yang benar. Harapanku engkau kelak menjadi seorang yang kaya iman dan memperoleh fauzan'adzima, kemenangan yang besar seperti yang engkau telah dijanjikan Allah dalam Al-Quran. Sungguh kelahiranmu telah mengajarkanku makna bersyukur...


1981 Tahun ini engkau memasuki sekolah dasar. Usiamu belum genap enam tahun. Tetapi engkau terus merengek minta disekolahkan seperti saudarimu. Engkau berbeda dari keempat kakakmu terdahulu. Bagaimana engkau dengan gagah tanpa ragu atau malu-malu melangkah memasuki ruang kelasmu. Bahkan engkau tak minta dijemput. Saat ini aku mulai menyadari sifat keberanian yang tumbuh dalam dirimu yang tak kutemukan dalam diri saudarimu yang lain.


1987 Putriku, sungguh aku pantas bangga padamu. Tahun ini engkau ikut Cerdas Cermat tingkat nasional di TVRI. Dengan bangga aku menyaksikan engkau tampil penuh percayar diri di layar kaca dan aku pun bisa berkata pada teman-temanku; itu anakku Qaulan...Meski tidak juara pertama, aku tetap bangga padamu. Namun di balik rasa banggaku padamu selalu terbesit satu kekhawatiran akan sikapmu yang agak aneh dalam pengamatanku. Tidak seperti keempat kakakmu yang kalem dan cendrung memilik sifat-sifat perempuan, engkaujustru sangat angresif, pemberani, agak keras kepala, meski tetap santun padaku dan selalu juara kelas.


Jika hari Ahad tiba, engkau lebih suka membantuku membersihkan taman, mengecat pagar, atau memegangi tangga bila aku memanjat membetulkan bocor. Engkau lebih sering mendampingiku dan bertanya tentang alat-alat pertukangan ketimbang membantu ibumu memasak di dapur seperti saudarimu yang lain.


Kebersamaan dan kedekatanmu denganku, membuatku sering meperlakukanmu sebagai anak lelakiku, dengan senang hati aku menjawab pertanyaan-pertanyaanmu, membekalimu dengan pengatahuan dan permainan untuk anak lelaki. Tak jarang kita berdua pergi memancing atau sekedar menaikkan layang-layang sore hari di lapangan madrasah tempat aku mengajar.


Putriku, sungguh kekhawatiranku berbuah juga. Engkau menolak bersekolah di tsanawiyah seperti saudarimu. Diam-diam tanpa sepengetahuanku engkau telah mendaftar di sebuah SMP negeri. Bukan kepalang kemarahanku. Untunglah ibumu datang membelamu, jika tidak mungkin tangan ini sudah berpindah ke pipimu yang putih mulus. Tegarnya watakmu, bahkan tak setetes airmata jatuh dari kedua matamu yang tajam menatapku.


Putriku, jika aku marah padamu semata-mata karena aku khawatir engkau larut dalam pola pergaulan yang tak benar, anakku. Terlebih-lebih saat engkau menolak mengenakan jilbab seperti keempat kakakmu. Betapa sedih dan kecewa hatiku melihatmu, Nak...


1993 Tahun ini engkau menamatkan SMAmu. Engaku tumbuh menjadi gadis cantik, periang, pemberani, dan banyak teman. Temanmu mulai dari tukang kebun sampai tukang becak, wartawan, bahkan menurut ibumu pernah anggota Kopassus datang mencarimu.

Putriku, disetiap bangun pagiku, aku seolah tak percaya engkau adalah putriku, putri seorang yang sering dipanggil Ustadz, putri seorang kepala madrasah, putri seorang pendiri perguruan Islam...


Putriku, entah mengapa aku merasa seperti kehilanganmu. Sedih rasanya berlama-lama menatapmu dengan potongan rambut hanya berbeda beberapa senti dengan rambutku. Biar praktis dan sehat; berkali-kali itu alasan yang kau kabarkan lewat ibumu. Jika terjadi sesuatu yang tidak baik pada dirimu selama melewati usia remajamu, putriku maka akulah orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan itu. Aku tidak behasil mendidikmu dengan cara yang Islami.


Dalam doa-doa malamku selalu kebermohon pada Rabbul 'Izzati agar engkau dipelihara olehNya ketika lepas dari pengawasan dan pandangan mataku. Kesedihan makin bertambah takkala diam-diam engkau ikut UMPTN dan lulus di fakultas teknik. Fakultas teknik, putriku? Ya Rabbana, aku tak sanggup membayangkan engkau menuntut ilmu berbaur dengan ratusan anak laki-laki dan bukan satupun mahrommu?


Dalam silsilah keluarga kita tidak satupun anak perempuan belajar ilmu teknik, anakku. Keempat kakakmu menimba ilmu di institut agama dan ilmu keguruan. Ya, silsilah keluarga kita adalah keluarga guru, anakku. Engkau kemukakan sejumlah alasan, bahwa Islam juga butuh arsitek, butuh teknokrat, Islam bukan tentang ibadah melulu...Baiklah, aku sudah terlalu lelah menghadapimu, aku terima segala argumen dan pemikiranmu,putriku..

Dan aku akan lebih bisa menerima seandainya engkau juga mengenakan busana Muslimah saat memulai masa kuliahmu.


1995 Tahun ini tidak akan pernah kulupakan. Akan kucatat baik-baik...Engkau putriku, yang selalu kusebut namamu dalam doa-doaku, kiranya Allah S.W.T mendengar dan mengabulkan pintaku. Ketika engkau pulang dari kuliahmu; subhannalah! Engkau sangat cantik dengan jilbab dan baju panjangmu, aku sampai tidak mengenalimu, putriku. Engkau telah berubah, putriku.. Apa sesungguhnya yang engkau dapati di luar sana. Bertahun-tahun aku mengajarkan padamu tentang kewajiban Muslimah menutup aurat, tak sekalipun engkau cela perkataanku meski tak sekalipun juga engkau indahkan anjuranku. Dua tahun di bangku kuliah, tiba-tiba engkau mengenakan busana takwa itu? Apa pula yang telah membuatmu begitu mudah menerima kebenaran ini? Putriku, setelah sekian lamanya waktu berlalu, kembali engkau mengajarkan padaku tentang hakikat dan makna bersyukur.


1997 Putriku, kini aku menulis dengan suasana yang lain. Ada begitu banyak asa tersimpan di hatiku melihat perubahan yang terjadi dalam dirimu. Engkau menjadi sangat santun, bahkan terlihat lebih dewasa dari keempat saudarimu yang kini telah berumah tangga semuanya. Kini, hanya engkau aku dan ibumu yang mendiami rumah ini.

Kurasakan rumah kita seolah-olah berpendar cahaya setiap saat dilantuni tilawah panjangmu. Gemercik suara air tengah malam menjadi irama yang kuhafal dan pantas kurenungi.

Putriku, jika aku pernah merasa bahagia, maka saat paling bahagia yang pernah kurasakan di dunia adalah saat ketika diam-diam aku memergokimu tengah menangis dalam sujud malammu....

Selalu kuyakinkan diriku bahwa akulah si pemilik mutiara cahaya hati itu, yaitu engkau putriku...


1998 Putriku, kalau saat ini aku merasa sangat bangga padamu, maka itu amat beralasan. Engkau telah lulus menjadi sarjana dengan predikat cum laude. Keharuan yang menyesak dadaku mengalahkan puluhan tanya ibumu, diantaranya; mengapa engkau tidak punya teman pendamping pria seperti kakak-kakakmu terdahulu? Engkau begitu sederhana, putriku, tanpa polesan apapun seperti lazimnya mereka yang akan berangkat wisuda, semua itu justru membuatku semakin bangga padamu. Entah darimana engkau bisa belajar begitu banyak tentang kebenaran, anakku...

Jika hari ini aku meneteskan airmata saat melihatmu dilantik, itu adalah airmata kekaguman melihat kesungguhan, ketegaran, serta prinsip yangengkau pegan teguh. Dalam hal ini akupun mesti belajar darimu, putriku...


1 Agustus 1999

Putriku, bulan ini usiaku memasuki bilangan enampuluh tiga. Aku teringat Rasulullah mengakhiri masa dakwahnya didunia pada usia yang sama.

Akhir-akhir ini tubuhku terasa semakin melemah. Penyakit jantung yang kuderita selama bertahun-tahun kemarin mendadak kumat, saat kudapati jawaban diluar dugaan dari keempat saudarimu. Tidak satu pun dari mereka bersedia meneruskan perguruan yang telah kubina selama puluhan tahun. Aku sangat maklum, mereka tentu mempunyai pertimbangan yang lain, yaitu para suami mereka.

Sedih hatiku melihat mereka yang telah kudidik sesuai dengan keinginanku kini seolah-oleh bersekutu menjauhiku.


Jika aku menulis diatas tempat tidur rumah sakit ini, itu dengan kondisi sangat lemah, putriku. Aku tak tahu pasti kapan Allah memanggilku. Putriku....kutitipkan buku harianku ini pada ibumu agar diserahkan padamu. Aku percaya padamu...Jika aku memberikan buku ini padamu, itu karena aku ingin engkau mengetahui betapa besar cintaku padamu, mengapa dulu aku sering memarahimu..maafkan buya, putriku...


Kini hanya engkau satu-satunya harapanku...Aku percaya perguruan yang telah kubangun dengan tanganku sendiri ini padamu. Aku bercita-cita mengembangkannya menjadi sebuah pesantren. Engkau masih ingat lapangan tempat kita dulu menaikkan layangan? Itu adalah tanah warisan almarhum kakekmu.


Di lapangan itulah kurencanakan berdiri bangunan asrama tempat para santri bermukim. Engkau seorang arsitek, anakku, tentu lebih memahami bangunan macam apa yang sesuai untuk kebutuhan sebuah asrama pesantren...


Kuserahkan sepenuhnya kepadamu, juga untuk mengelolanya nanti. Sebab aku yakin, dari tanganmu, dari hatimu yang jernih, dari perkataan dan tindakanmu yang selalu sejalan dengan kebenaran akan terlahir sebuah fauzan'adzima, kemenangan yang besar, seperti yang telah Allah janjikan, yakinlah, putriku...


Dalam diri dan jiwamu kini terhimpun beragam kapasitas keilmuan dunia dan akhirat. Kini kusadari engkau bukan saja sekedar terlahir dari rahim ibumu, tetapi juga lahir dari rahim bernama Hidayah. Semoga Allah menyertai dan memudahkan jalan yang akan engkau lalui, putriku. Amien Ya Rabbal 'Alamiin.


12 Agustus 1999

Rabbi, jika airmata ini bukan tumpah, bukan karena aku tidak mengikhlaskan buyaku Engkau panggil, tapi sebab aku belum mengenali buyaku selama ini, seutuhnya. Sebab hanya seujung kuku baktiku padanya. Rabbi, perkenankan aku menjalankan amanah Buya dengan segenap radhi-Mu. hanya Engkau..ya Mujib...

Diambil dari kebunhikmah.com

Andaikata Aku Bisa Memberi Lebih Banyak Lagi...

Seperti yang telah biasa dilakukan ketika salah satu sahabatnya meninggal dunia, maka Rasulullah SAW mengantar jenazahnya sampai ke kuburan. Dan pada saat pulangnya disempatkannya singgah untuk menghibur dan menenangkan keluarga almarhum supaya tetap bersabar dan tawakal menerima musibah itu.
Kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Tidakkah almarhum mengucapkan wasiat sebelum wafatnya?”. Istrinya almarhum menjawab, “Saya mendengar dia mengatakan sesuatu diantara dengkur nafasnya yang tersengal-sengal menjelang ajal”. “Apa yang dikatakannya?”. “Saya tidak tahu, ya Rasulullah SAW, apakah ucapannya itu sekedar rintihan sebelum mati, ataukah rintihan pedih karena dasyatnya sakaratul maut. Cuma, ucapannya memang sulit dipahami lantaran merupakan kalimat yang terpotong-potong.” “Bagaimana bunyinya?” desak Rasulullah SAW. Istri yang setia itu menjawab, “Suami saya mengatakan “Andaikata lebih jauh lagi…andaikata yang masih baru…..andaikata semuanya….” hanya itulah yang tertangkap sehingga kami bingung dibuatnya. Apakah perkataan-perkataan itu igauan dalam keadaan tidak sadar, ataukah pesan-pesan yang tidak selesai?” Rasulullah SAW tersenyum “sungguh yang diucapkan suamimu itu tidak keliru”.

Kisahnya begini. Pada suatu hari ia sedang bergegas akan ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at. Ditengah jalan ia berjumpa dengan orang buta yang bertujuan sama. Si buta itu tersaruk-saruk karena tidak ada yang menuntun. Maka suamimu yang membimbingnya hingga tiba di masjid. Tatkala hendak menghembuskan nafas penghabisan, ia menyaksikan pahala amal sholehnya itu, lalu iapun berkata “Andaikan lebih jauh lagi”. Maksudnya, andaikata jalan ke masjid itu lebih jauh lagi, pasti pahalanya lebih besar pula.

Ucapan lainnya ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri mulai tertarik. Nabi menjawab, “Adapun ucapannya yang kedua dikatakannya tatkala, ia melihat hasil perbuatannya yang lain. Sebab pada hari berikutnya, waktu ia pergi ke masjid pagi-pagi, sedangkan cuaca dingin sekali, di tepi jalan ia melihat seorang lelaki tua yang tengah duduk menggigil, kedinginan. Kebetulan suamimu membawa sebuah mantel baru, selain yang dipakainya. Maka ia mencopot mantelnya yang lama, diberikannya kepada lelaki tersebut. Dan mantelnya yang baru lalu dikenakannya. Menjelang saat-saat terakhirnya, suamimu melihat balasan amal kebajikannya itu sehingga ia pun menyesal dan berkata, “Andaikata yang masih baru kuberikan kepadanya dan bukan mantelku yang lama, pasti pahalaku jauh lebih besar lagi”. Itulah yang dikatakan suamimu selengkapnya.

Kemudian, ucapannya yang ketiga, apa maksudnya, ya Rasulullah SAW?” tanya sang istri makin ingin tahu. Dengan sabar Nabi menjelaskan, “Ingatkah kamu pada suatu ketika suamimu datang dalam keadaan sangat lapar dan meminta disediakan makanan? Engkau menghidangkan sepotong roti yang telah dicampur dengan daging. Namun, tatkala hendak dimakannya, tiba-tiba seorang musafir mengetuk pintu dan meminta makanan. Suamimu lantas membagi rotinya menjadi dua potong, yang sebelah diberikan kepada musafir itu. Dengan demikian, pada waktu suamimu akan menghembuskan nafasnya, ia menyaksikan betapa besarnya pahala dari amalannya itu. Karenanya, ia pun menyesal dan berkata ‘kalau aku tahu begini hasilnya, musafir itu tidak hanya kuberi separoh. Sebab andaikata semuanya kuberikan kepadanya, sudah pasti ganjaranku akan berlipat ganda.

Begitulah keadilan Tuhan. Pada hakekatnya, apabila kita berbuat baik, sebetulnya kita juga yang beruntung, bukan orang lain. Lantaran segala tindak-tanduk kita tidak lepas dari penilaian Allah. Sama halnya jika kita berbuat buruk. Akibatnya juga menimpa kita sendiri. “Kalau kamu berbuat baik, sebetulnya kamu berbuat baik untuk dirimu. Dan jika kamu berbuat buruk, berarti kamu telah berbuat buruk atas dirimu pula.” (QS.Al Isra’: 7)

Diambil dari kebunhikmah.com

Kisah Abu Dzar r.a, Pejuang Sebatang Kara

Abu Dzar al-Ghiffari ra. sebelum memeluk Islam adalah seorang perampok para kabilah di padang pasir, berasal dari suku Ghiffar yang terkenal dengan sebutan binatang buas malam dan hantu kegelapan. Hanya dengan hidayah Allah akhirnya ia memeluk Islam (dalam urutan kelima atau keenam), dan lewat dakwahnya pula seluruh penduduk suku Ghiffar dan suku tetangganya, suku Aslam mengikutinya memeluk Islam.

Disamping sifatnya yang radikal dan revolusioner, Abu Dzar ternyata seorang yang zuhud (meninggalkan kesenangan dunia dan mengecilkan nilai dunia dibanding akhirat), berta’wa dan wara’ (sangat hati-hati dan teliti). Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tidak ada di dunia ini orang yang lebih jujur ucapannya daripada Abu Dzar”, dikali lain beliau SAW bersabda, “Abu Dzar – diantara umatku – memiliki sifat zuhud seperti Isa ibn Maryam”.

Pernah suatu hari Abu Dzar berkata di hadapan banyak orang, “Ada tujuh wasiat Rasulullah SAW yang selalu kupegang teguh. Aku disuruhnya agar menyantuni orang-orang miskin dan mendekatkan diri dengan mereka. Dalam hal harta, aku disuruhnya memandang ke bawah dan tidak ke atas (pemilik harta dan kekuasaan)). Aku disuruhnya agar tidak meminta pertolongan dari orang lain. Aku disuruhnya mengatakan hal yang benar seberapa besarpun resikonya. Aku disuruhnya agar tidak pernah takut membela agama Allah. Dan aku disuruhnya agar memperbanyak menyebut ‘La Haula Walaa Quwwata Illa Billah’. “

Dipinggangnya selalu tersandang pedang yang sangat tajam yang digunakannya untuk menebas musuh-musuh Islam. Ketika Rasulullah bersabda padanya, “Maukah kamu kutunjukkan yang lebih baik dari pedangmu? (Yaitu) Bersabarlah hingga kamu bertemu denganku (di akhirat)”, maka sejak itu ia mengganti pedangnya dengan lidahnya yang ternyata lebih tajam dari pedangnya.

Dengan lidahnya ia berteriak di jalanan, lembah, padang pasir dan sudut kota menyampaikan protesnya kepada para penguasa yang rajin menumpuk harta di masa kekhalifahan Ustman bin Affan. Setiap kali turun ke jalan, keliling kota, ratusan orang mengikuti di belakangnya, dan ikut meneriakkan kata-katanya yang menjadi panji yang sangat terkenal dan sering diulang-ulang, “Beritakanlah kepada para penumpuk harta, yang menumpuk emas dan perak. Mereka akan diseterika dengan api neraka, kening dan pinggang mereka akan diseterika dihari kiamat!”

Teriakan-teriakannya telah menggetarkan seluruh penguasa di jazirah Arab. Ketika para penguasa saat itu melarangnya, dengan lantang ia berkata, “Demi Allah yang nyawaku berada dalam genggaman-Nya! Sekiranya tuan-tuan sekalian menaruh pedang diatas pundakku, sedang mulutku masih sempat menyampaikan ucapan Rasulullah yang kudengar darinya, pastilah akan kusampaikan sebelum tuan-tuan menebas batang leherku”

Sepak terjangnya menyebabkan penguasa tertinggi saat itu Ustman bin Affan turun tangan untuk menengahi. Ustman bin Affan menawarkan tempat tinggal dan berbagai kenikmatan, tapi Abu Dzar yang zuhud berkata, “aku tidak butuh dunia kalian!”.

Akhir hidupnya sangat mengiris hati. Istrinya bertutur, “Ketika Abu Dzar akan meninggal, aku menangis. Abu Dzar kemudian bertanya, “Mengapa engkau menangis wahai istriku? Aku jawab, “Bagaimana aku tidak menangis, engkau sekarat di hamparan padang pasir sedang aku tidak mempunyai kain yang cukup untuk mengkafanimu dan tidak ada orang yang akan membantuku menguburkanmu”.

Namun akhirnya dengan pertolongan Allah serombongan musafir yang dipimpin oleh Abdullah bin Ma’ud ra (salah seorang sahabat Rasulullah SAW juga) melewatinya. Abdullah bin Mas’ud pun membantunya dan berkata, “Benarlah ucapan Rasulullah!. Kamu berjalan sebatang kara, mati sebatang kara, dan nantinya (di akhirat) dibangkitkan sebatang kara”.

(Sumber tulisan oleh : NN, dengan beberapa edit oleh Penjaga Kebun Hikmah)

Diambil dari kebunhikmah.com

Surat Abi buat Annisa

Annisa anakku,

Saat Abi menulis surat ini, Abi tak tahu apakah kelak kamu akan membacanya atau tidak. Sengaja Abi tuliskan hal ini karena Abi yakin bahwa diantara manusia yang banyak ada orang-orang yang akan dapat mengambil pelajaran dari kita. Walaupun pilihan Allah terhadap kita sudah jelas, tetap saja Abi berharap semoga Allah menjauhkan kita dari sifat sombong dan takabur.

Ketika Abi memutuskan untuk membantu kerja nabi kita, Abi menyadari bahwa cepat atau lambat kamu akan mendapatkan bahwa Abi tidak cukup punya waktu untuk membantumu belajar, bermain atau bersenda gurau sebagaimana yang dulu pernah kita lakukan. Selepas itu barangkali orang yang tidak tahu akan menyangka bahwa Abi adalah orang yang tidak peduli lagi dengan keluarganya sendiri.

Dalam keadaan seperti ini, Abi tetap merasa bahwa kamu tahu betapa Abi sayang padamu. Ketika Abi mengurusmu, Abi tidak tahu apakah Abi termasuk orang tua yang tegar atau tidak. Saat kamu demam, Abi takut Allah segera memanggilmu pulang ke haribaan-Nya. Selepas berdoa untuk kesembuhanmu, Abi justru merasa malu karena tak kuasa membendung air mata yang gugur.

Pada banyak hari yang telah lalu kamu dapati bahwa Abi belum pulang saat kantuk mengusaimu. Dan ketika kamu bangun, kita pun hanya punya sedikit masa untuk buat persiapan, yakni saat Abi pergi kerja dan kamu pergi ke sekolah. Kalau saja bukan karena Ummi yang sering mendesak Abi dengan ‘ancamannya’ barangkali Abi tidak punya waktu meskipun satu malam untuk berbual denganmu.

Maafkan Abi bila sampai saat ini Abi tidak memberimu waktu lapang sebagaimana kebanyakan anak sebayamu mendapatkannya. Bila Abi tidak sedang keluar di tempat lain atau di negeri lain, kamu dapati Abi sibuk dengan urusan dakwah di kampung kita atau sekitarnya. Meskipun demikian Ummi biasanya tahu kemana Abi pergi.

Barangkali kamu menyangka bahwa Abi terlalu keras dalam mendidikmu lewat Ummi. Sebagaimana saudara2-mu yang lain, kamu harus cukup merasa puas dengan cerita kawan2-mu di sekolah tentang tayangan televisi kegemaran anak2 sebayamu. Kamu juga belajar merasa puas dengan sedikitnya bekal ketika sekolah. Akan tetapi barangkali inilah yang terbaik yang dapat Abi berikan untuk menjadikanmu tegar dan mandiri pada satu hari nanti dengan ijin Allah.

Abi yakin bahwa Allah selalu menepati janji-Nya. Dia terlalu agung untuk mengingkari janji2-Nya sendiri. Dia robb kita yang maha pemelihara, maha kaya lagi maha memberi. Dan bila Abi memutuskan bahwa dakwah adalah kerja utama kita, itupun karena Abi yakin dengan ketetapan-Nya yang sempurna. Dan bila abi tetap bekerja sebagai buruh, itupun karena Abi yakin bahwa dengan cara inilah dakwah boleh diusahakan mengikuti kemampuan kita. Allah ‘menghantar’ kita ke tempat kita tinggal saat ini sebagaimana Dia mengutus nabi dan rasul-Nya kepada kaumnya.

Barangkali kamu memendam banyak cerita tentang kesulitan yang timbul di dalam keluarga kita akibat kerja ini. Barangkali juga kamu merekam banyak kejadian yang menyedihkanmu karena bertambahnya kesibukan yang berhubungan dengan dakwah. Namun demikian, hendaknya kamu selalu ingat bahwa Allah swt selalu memberikan kesusahan kepada orang2 yang dicintai-Nya. Dengannya Allah swt menurunkan sifat2 yang bila seseorang memilikinya maka dapat dipastikan bahwa Allah bersamanya. Bukankah Allah bersama orang yang sabar, Allah bersama orang yang takwa, Allah bersama orang yang ikhlas? Sifat2 seperti inilah yang Dia hendak turunkan kepada kita dan para da’i-Nya di seluruh alam.

Pagi ini, setelah pulang dari mengantarkanmu ke madrasah hafidzah selama 7 hari di tempat yang jauh, Abi berkesempatan meneleponmu. Sungguh, dari suaramu Abi tidak lagi khawatir akan kebaikanmu. Kamu tertawa bersama kawan2-mu yang ikut ‘nimbrung’ di telepon. Kamu telah mendapatkan tempat yang cocok untuk masa depanmu. Semua ini adalah karunia dari Allah yang maha pengasih dan maha penyayang.

Annisa, jaga dirimu baik2 nak. Abi tidak melupakan kerja besar yang telah kamu buat beberapa tahun yang lalu atas Son Lie, kawan sebayamu, justru pada saat Abi tidak bersamamu. Abi tidak tahu hikmah yang bagaimana yang telah Allah berikan kepadamu sehingga dalam beberapa bulan saja Son Lie beserta mamah-papahnya (yang datang dari Beijing) dapat memeluk Islam di tanganmu. Kamu belum lagi akil baligh, namun Allah telah memberimu satu cahaya yang dapat menerangi orang yang ada dalam kegelapan. Abi bersyukur kepada Allah atas karunia ini. Abi bangga memilikimu, nak.

Maka bila kamu susah, janganlah kamu mengadukannya kepada siapapun sebelum kamu datang kepada Allah. Bila kamu sakit, janganlah kamu berobat sebelum kamu ‘menanyakan’ sakitmu kepada robb-mu. Bila kamu dalam kekurangan, perbaikilah amal2-mu, dengan demikian Allah akan mencukupkanmu bahkan melebihkanmu dengan apa saja yang disukai-Nya bagimu.

Selalulah berdoa agar Allah melimpahkan kekuatan dan bantuan-Nya bagi Abi dalam menolong agama-Nya. Insya Allah Abi terus belajar dalam mengikuti contoh teladan kita, nabi Muhammad saw. Doakan juga kebaikan bagi Ummi. Semoga Allah mencatatmu sebagai anak yang berbakti kepada kedua orangtuamu hingga Dia sendiri ridho kepadamu dan ridho kepada Abi dan Ummi, orangtuamu. Subhanallah.

Wassalam,
Abi dan Ummi
Pattaya, 10/06/2003

Diambil dari kebunhikmah.com

Enaknya melahirkan di Jepang

Alhamdulillah telah lahir tiga anak saya selama masa studi dan bekerja di jepang. Anak pertama perempuan lahir tahun 2005, anak kedua juga perempuan tahun 2007, dan yang ketiga laki-laki dua bulan lalu. Bagi kita di Indonesia proses kelahiran anak disamping sebagai prosesi membahagiakan bagi orang tua dan kakek-neneknya, terselip kekuatiran soal biaya mulai dari proses kehamilan sampai melahirkan apalagi jika harus operasi.

Ada dua masalah yang dihadapi yaitu pelayanan kesehatan/rumah sakit dan biaya. Bukan rahasia lagi, ada uang ada pelayanan. Mereka yang memiliki kantong tebal dapat memilih dokter terbaik dengan pelayanan khusus. Tapi bagi kebanyakan orang dengan penghasilan paspasan harus berdesak-desakkan di rumah sakit umum yang kadang-kadang pelayannya sangat memprihatinkan. Apalagi jika harus menggunakan askes, prosedurnya jauh lebih sulit dengan pelayanan kadang-kadang tak memuaskan.

Sangat berbeda dengan kondisi di jepang. Setiap penduduk jepang harus ikut dalam program dalam salah satu, asuransi kesehatan nasional atau asuransi kesehatan perusahaan. Dengan ikut asuransi kesehatan maka 70% biaya berobat/pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh asuransi. Karena seluruh warga jepang harus ikut asuransi, maka tak ada loket khusus seperti di indonesia untuk pasien askes. Padahal loket khusus tsb menyebabkan perbedaan pelayanan, biasanya rumah sakit mendahulukan pasien non askes karena bayarnya cash.

Di jepang, premi asuransi kesehatan perbulan ditentukan berdasar penghasilan (dari laporan pajak tahunan) dan jumlah anggota keluarga. Orang dengan penghasilan tinggi harus bayar premi lebih mahal dibandingkan dengan yang berpenghasilan lebih rendah. Istri dan anak-anak diperhitungkan dengan formulasi tertentu dan secara otomatis ikut dalam premi askes yang dibayarkan oleh kepala rumah tangga. Sebagai gambaran, ketika saya masih mahasiswa dengan satu anak (tak bayar pajak), premi perbulan sekitar 5 ribu yen (sekitar 415 ribu rupiah). Sangat berbeda ketika dalam status visa kerja (tentu harus bayar pajak), premi perbulan sekitar 25 ribu yen (sekitar 2 juta rupiah) perbulan. Tentu saja dengan lonjakan premi tsb, kita menuntut pelayanan prima, belum lagi pajak penghasilan yang dibayarkan. Dan sejauh ini pelayanan di rumah sakit maupun kantor-kantor pelayanan umum lainnya sangat baik karena mereka sadar bahwa setiap penduduk jepang, penduduk asli maupun warga asing, telah membayar pajak dan premi asuransi kesehatan sesuai dengan penghasilannya. Dan operasional pemerintah memang sebagiannya disokong oleh pajak.

Dengan memiliki kartu askes kita dapat memilih berobat di rumah sakit mana saja, bahkan jika tak mau antri di rumah sakit umum, boleh berobat di klinik-klinik spesialis dengan tetap hanya membayar 30% dari ongkos berobat/konsultasi.

Kembali ke soal kasus melahirkan. Tentu saja bagi warga jepang pun peristiwa kelahiran membutuhkan biaya besar. Ancar-ancar biaya rumah sakit untuk melahirkan normal sekitar 300 ribu sampai 400 ribu yen, sedangkan untuk operasi sekitar 150 ribu sampai 250 ribu yen.

Aneh khan? Koq operasi malah lebih murah? Kalau di indonesia operasi lebih mahal daripada lahir normal. Ini terjadi karena melahirkan dengan cara operasi dianggap sebagai suatu kecelakaan atau penyakit sehingga biayanya 70% ditanggung oleh askes. Sedangkan pada kasus melahirkan normal, dianggap sebagai penyakit, sehingga pasien harus membayar 100% biayanya.

Untuk pemeriksaan selama kehamilan, ibu hamil harus kerumah sakit setiap 2 minggu. Setiap tahap perkembangan janin selalau dipantau dengan USG dan print outnya diberikan kepada pasien sehingga dapat ikut mengetahui perkembangan janin termasuk mengecek ukuran janin apakah normal atau kelainan. Oh yah kantor askes memberikan cuma-cuma buku kontrol kehamilan, sebagai panduan pasien dan dokter. Di dalamnya memuat tahapan-tahapan pemeriksaan yang harus dijalani, dan wajib diisi oleh dokter. Di dalam buku tsb juga disediakan kupon potongan biaya untuk kasus-kasus pemeriksaan darah mendetail yang membutuhkan biaya banyak seperti pemeriksaan HIV, hepatitis, kandungan virus rubella, kadar hemoglobin, dll. Pada kasus-kasus tsb saat membayar, kasir mengambil satu kupon potongan tsb sehingga ibu hamil hanya membayar sisa 20% biaya dikurangi dengan nilai potongan kupon. Bayangkan pemeriksaan-pemeriksaan dengan teliti dan fasilitas terbaik di rumah sakit propinsi, terasa tak memberatkan karena keberadaan askes.

Ada fasilitas yang sangat membantu dan tak ditemui di negara kita. Di seluruh jepang, penduduk dengan penghasilan tak tetap atau rendah seperti mahasiswa dan perkerja paruh waktu, tetapi mempunyai istri yang akan melahirkan, dapat mengajukan bantuan biaya melahirkan di salah satu jawatan pelayanan sosial bertempat di kantor walikota (Shiyakusho) dengan melampirkan laporan pajak tahun sebelumnya, semacam kartu keluarga dan kartu askes. Prosesnya tidak lama cukup 15 menit dan dua minggu berikutkan akan datang surat pemberitahuan ke alamat kita bahwa seluruh biaya melahirkan akan ditanggung oleh jawatan itu, kita hanya akan membayar maksimum 75 ribu yen. Jadi dari biaya sekitar 400 ribu yen melahirkan normal atau 250 ribu biaya operasi cesar, dengan bantuan itu kita hanya membayar maksimal 75 ribu yen.

Pada kasus kelahiran anak pertama saya, karena mendapatkan bantuan biaya melahirkan tsb, begitu keluar rumah sakit saya hanya membayar 3 ribu yen meski si ibu dirawat sekitar 10 hari di rumah sakit. Amazing, 3 ribu yen setara kira-kira 250 ribu rupiah biaya operasi cesar di rumah sakit propinsi yang kamar inapnya layaknya tinggal di hotel berbintang.

Pada kelahiran anak kedua tahun 2007, saya sudah bukan lagi mahasiswa, visa saya sebagai peneliti adalah visa profesor. Saat itu sebagai pegawai baru berkeluarga dengan anak satu saya mengajukan fasilitas pemotongan pajak penghasilan. Alhamdulillah disetujui, sehingga laporan pajak saya nol yen. Artinya, dianggap sebagai orang tak berpenghasilan tetap sehingga tak perlu membayar pajak meski penghasilan peneliti termasuk lebih tinggi dari karyawan perusahaan biasa. Saat itu kami mendapatkan fasilitas bantuan biaya melahirkan juga, sehingga hanya membayar 5 ribu yen saat keluar rumah sakit. Alhamdulillah.

Cukupkah sampai disitu fasilitasnya? Tidak. Sebagai peserta asuransi kesehatan nasional, setiap anak yang lahir, orang tuanya diberikan hadiah atau lumpsum sebesar 300 ribu yen yang diterima sebulan setelah melahirkan. Artinya, sudah dibantu biaya melahirkannya, juga diberi bonus 300 ribu yen (sekitar 25 juta rupiah kurs saat ini).

Masih ada lagi. Untuk ibu yang melahirkan bayi, maka pemerintah jepang memberikan hadiah khusus untuk si ibu. Yaitu jika melahirkan anak pertama dapat bonus 20 ribu yen, anak kedua 50 ribu yen dan anak ketiga 200 ribu yen. Hadiah untuk ibu melahirkan ini saya kira dibuat untuk mendorong orang jepang agar mau menambah anak. Bukankan jepang menghadapi masalah dengan kurangnya angka kelahiran?

Jadi nampaknya, melahirkan anak bukan keluar biaya banyak, tapi malah menambah penghasilan dari bonus-bonus. Di sini, kelahiran anak benar-benar menggembirakan secara psikologis, juga secara finansial, kita tak perlu pusing memikirkan biaya rumah sakit malah untung berlipat-lipat jika dikonversi dalam rupiah.

Oh yah, saat anak ketiga kami lahir 2 bulan lalu, saya tak boleh lagi mengajukan permohonan bantuan biaya melahirkan, karena laporang pajak tahun lalu menunjukkan penghasilan saya dianggap cukup besar dan mampu menghadapi kelahiran. Waktu keluar rumah sakit, biaya melahirkan kami bayar sekitar 230 ribu yen, dan biaya perawatan bayi selama 10 hari sekitar 47 ribu yen. Setelah keluar rumah sakit kami menerima bonus 350 ribu yen dari askes dan 200 ribu yen bonus untuk kelahiran anak ketiga, total 550 ribu yen. Masih surplus khan? Aneh memang negara ini tapi nyata, melahirkan kok malah dapat income.

Tapi untuk si bayi kita tak perlu mikir. Karena aturan pemerintah jepang, kalau tak salah anak sampai umur lima tahun, seluruh biaya rumah sakit diganti 100 persen oleh pemerintah daerah/kota. Caranya, yaitu 80% biaya rumah sakit dipotong langsung oleh rumah sakit karena ditanggung oleh pemerintah. Saat keluar rumah sakit atau berobat atau periksa dokter, kita hanya membayar 20%nya saja. Dari 20% tersebut, 2 bulan kemudian akan diganti 70% oleh askes dan 30% sisanya oleh pemerintah kota kita berdomisili.

Jadi saat melahirkan kita hanya membayar komponen biaya bersalin sedangkan biaya perawatan bayi tak bayar sama sekali.

Selanjutnya selanjutnya setiap bulan untuk setiap anak mendapat jatah 10 ribu yen untuk pembeli susu. Begitu lahir, bayi sudah punya gaji 10 ribu yen. Weleh weleh, tambah lagi penghasilan orang tua.

Itulah sekelumit kisah enaknya keluarga yang melahirkan anak di negeri jepang. Fasilitas rumah sakit terbaik didapatkan, bahkan dapat bonus 25 juta rupiah untuk anak pertama dan sekitar 45 juta rupiah untuk anak ketiga.

Inilah negara kafir yang mampu mengelola pajak rakyatnya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Akhirnya pajak-pajak penghasilan yang kita bayarkan setiap bulan dan pajak belanja 5% dari nilai belanjaan kembali kepada kita sekalian dalam bentuk lain. Sekedar catatan, dengan penghasilan tahun lalu, saya membayar pajak untuk setahun sekitar 140 ribu yen dan premi asurasi setahun sekitar 180 ribu yen. Peningnya kepala saat bayar pajak terobati dengan pelayanan, keringanan biaya, dan bonus-bonus saat kelahiran anak.

Semoga bermanfaat, dan dapat diambil pelajaran bagaimana pemerintah daerah kita mengelola anggaran agar dapat meningkatkan kualitas hidup rakyatnya. Mengapa kita tak bisa menciptakan sistem jaminan sosial yang baik?

Tuesday, August 19, 2008

Masalah Jepang peluang kerja bagi kita

Saat ini negara-negara maju menghadapi masalah dengan pertambahan penduduknya. Negara jepang misalnya, laju pertumbuhan penduduknya hampir minus sementara usia hidup rata-ratanya semakin tinggi. Artinya orang lanjut usia makin banyak tapi generasi umur produktifnya terus menurun. Akibatnya mereka mengalami kekurangan angkatan kerja. Kehidupan yang mapan menyebabkan banyak pasangan memutuskan tak ingin mempunyai anak, kalaupun memiliki anak dengan jumlah terbatas, satu atau dua. Alasannya, anak dapat mengganggu konsentrasi mengejar karir, juga karena begitu tingginya standar hidup sehingga kehadiran anak menyebabkan bertambahnya beban keluarga jepang terutama untuk pendidikan. Secara kumulatif, mereka menghadapi masalah besar yaitu banyak sektor-sektor yang kesulitan mendapatkan pekerja produktif seperti industri manufaktur, konstruksi, perikanan, dan kesehatan.

Akibat tingginya tingkat kemakmuran dan standar hidup masyarakat jepang, maka generasi mudanya sudah mulai terlena dengan budaya konsumtif, fashion, dan bersenang-senang. Dengan kondisi seperti ini, jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga besar dan dengan kesulitan tinggi kesulitan peminat. Generasi muda jepang menghindari pekerjaan-pekerjaan jenis ini.

Hal lain, karena banyaknya peluang kerja di sektor-sektor industri maka mayoritas lulusan S1 langsung memutuskan untuk bekerja. Padahal jepang sebagai negara miskin sumberdaya alam perlu terus-menerus berada di jalur persaingan ilmu dan teknologi sehingga dapat terus menjaga eksistensinya dalam penguasaan atas pasar dunia produk-produk berbasis teknologi tinggi. Untuk itu mereka membutuhkan peneliti-peneliti handal di berbagai bidang yang dapat bekerja mengisi pos-pos peneliti di universitas maupu lembaga-lembaga riset pemerintah dan swasta. Biasanya peneliti ini diambil dari lulusan S3. Dengan banyaknya lulusan S1 maupun S2 yang langsung bekerja di perusahaan maka jumlah mahasiswa S3 sebagai calon peneliti makin berkurang. Bahkan mahasiswa-mahasiswa briliannya pun bisa langsung memutuskan masuk perusahaan karena tadi mereka pingin hidup enak dengan gaji besar tapi tak perlu terlalu banyak mikir seperti para peneliti.

Saya sering nanya mahasiswa-mahasiswa tahun keempat yang masuk laboratorium kami sebagai syarat membuat skripsi, apakah mereka mau melanjutkan ke jenjang S2 atau S3. Jawabannya rata-rata ingin segera kerja karena tak mau capek-capek jadi peneliti yang harus terus berpikir mencari ide-ide baru dalam mengembangkan penelitiannya dan mesti membaca sebanyak mungkin publikasi-publikasi ilmiah internasional sesuai bidangnya. Mereka rata-rata menghindar menjadi peneliti. Ini sangat mungkin karena pada tahun keempat sebelum lulus mereka sudah dapat mengikuti tes dan interview di perusahaan2. Perusahaan-perusahaan jepang memang membuka lowongan buat lulusan-lulusan baru S1 pada tahun keempat dan lulusan S2 pada tahun kedua masa dari masa studinya. Jadi sebelum lulus kuliah mereka sudah tahu bisa kerja atau tidak. Umumnya lulusan S1 yg belum lulus tes kerja memutuskan untuk kuliah S2 demi menjaga peluang mereka mengikuti bursa kerja melalui kampus. Biasanya saat S2 mereka yang tak dapat kerja saat lulus S1 dapat terjaring di perusahaan. Kondisi paling buruk adalah mereka bekerja tak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Nah dari masalah-masalah yang diuraikan di atas, sebetulnya merupakan peluang sangat besar bagi tenaga kerja dari negara lain untuk mengisinya. Hanya saja masuknya tenaga kerja asing dengan paspor kerja secara besar-besaran terkendala oleh aturan ketenagakerjaan jepang yang melarang impor tenaga kerja dari luar.

Demi mengatasi kelangkaan tenaga kerja di jepang, terutama perusahaan-perusahaan kecil menengah, dan juga untuk menyiasati aturan ketenagakerjaan, maka disiasai dengan mengadakan progran pelatihan/training pekerja dari indonesia yang ditempatkan di perusahaan-perusahaan jepang. Program ini sudah berjalan puluhan tahun. Depnaker tiap-tiap daerah merekrut para trainer tsb. Sebetulnya program ini adalah program akal-akalan UKM jepang untuk mendapatkan tenaga kerja murah dari negara-negara asia seperti indonesia, vietnam, bangladesh, filipina, cina, dll, serta negara-negara amerika latin. Mengapa disebut akal-akalan? Karena para pekerja ini mengerjakan pekerjaan layaknya pekerja reguler bahkan dengan beban yang lebih berat daripada pekerja jepang sendiri, tetapi digaji jauh dibawah standar gaji jepang sekitar 80 ribu yen sebulan. Padahal gaji pekerja level terendah di perusahaan adalah sekitar 170 ribu yen per bulan. Belum termasuk bonus-bonus jika target perusahaan tercapai. Mengapa bisa seperti itu? Visa para trainer tsb berhubungan dengan pendidikan sehingga upah yang diterima tidak termasuk dalam kategori gaji dalam aturan jepang, sehingga dapat diupah jauh dibawah upah minimum. Aturan penggajian di jepang sangat ketat mengatur jam kerja dan upah. Perusahaan yang membayar karyawannya di bawah nilai aturan yang ditentukan, akan kena denda, pidana bahkan ditutup. Karena mereka tak masuk dalam status visa kerja maka banyak hal yang menimbulkan kesulitan bagi para trainer, seperti kecelakaan kerja, perlakuan buruk dari perusahaan, menderita sakit, kerja overtime, dll.

Untuk bidang kesehatan, pemerintah jepang kekurangan tenaga medis seperti perawat rumah sakit dan perawat/pelayan orang lanjut usia. Rumah sakit jepang membutuhkan pelayanan prima. Pasien di rumah sakit membayar mahal setiap pelayanan dan perawatan sehingga peran perawat sangat penting untuk melayani pasien. Apalagi pasien2 tertentu seperti stroke dan penyakit ketuaan yang membutuhkan perawatan khusus. Orang-orang lanjut usia pun biasanya tinggal mandiri sehingga peran perawat pribadi sangat diperlukan. Pos ini selama ini banyak diisi oleh perawat dari Filipina, Vietnam, Cina yang diberi pelatihan khusus. Pemerintah jepang juga sudah bekerjasama dengan pemerintah indonesia untuk mendatangkan perawat dari Indonesia. Tahun ini sudah ada angkatan pertama rombongan perawat indonesia yang masuk jepang. Ini merupakan salah satu peluang bagi perawat terampil dari negara kita yang sudah mulai banyak terjadi pengangguran tenaga perawat. Sebagai tenaga kerja terampil mereka digaji cukup layak sekitar 200 ribu sampai 300 ribu yen.

Untuk bidang pendidikan dan penelitian, ada pemerintah jepang membutuhkan tenaga peneliti yang cukup banyak untuk mengisi posisi-posisi kosong di universitas dan lembaga-lembaga riset. Mahasiswa S3 yang dituntut untuk menghasilkan karya ilmiah orisinil sangat penting bagi unviersitas. Nah, keengganan sebagian mahasiswa jepang untuk bersusah payah sekolah sampai tingkat doktor, membuka peluang bagi masuknya mahasiswa-mahasiswa asing untuk bersekolah di jepang terutama tingkat master dan doktor. Karenanya, cukup banyak model beasiswa dari pemerintah jepang maupun swasta untuk menarik sebanyak-banyaknya mahasiswa asing masuk. Cina, korea, indonesia, bangladesh, dan india adalah negara-negara pemasok utama terbesar mahasiswa asing ke Jepang terutama di bawah program departemen pendidikan, budaya, olahraga, sains dan teknologi jepang (Monbukagakusho dulu disebut Monbusho). Mahasiswa-mahasiswa asing tsb diharapkan dapat membantu meningkatkan level universitas dengan publikasi ilmiah internasional dan paten, juga nantinya diharapkan dapat bekerja di jepang dalam jangka waktu tertentu. Oleh karenanya banyak alumni-alumni universitas jepang yang bekerja dulu beberapa tahun sebelum pulang ke tanah airnya, sebagai karyawan perusahan, peneliti postdoktor, atau bahkan sebagai mereka yang mempunyai kemampuan bahasa jepang yang sangat baik dapat menjadi dosen kontrak. Upaya ini nampaknya adalah cara jepang mengatasi kekurangan tenaga peneliti agar jepang tetap dapat bersaing dalam sains dan teknologi.

Prosedur mendapatkan visa tinggal di jepang memang sangat ketat, tetapi pemerintah jepang sangat mudah memberikan visa tinggal untuk orang asing alumni jepang agar mereka dapat bekerja di jepang demi menutupi kebutuhan tenaga kerja terdidik. Saya sendiri setelah lulus pendidik doktor Oktober 2005 lalu, langsung ditawari bekerja sebagai peneliti di Research Center for Development of Far-Infrared Region, University of Fukui, tanpa prosedur berbelit. Karena saya kebetulan alumni universitas ini. Hanya dengan kesediaan lisan, tak perlu harus mengajukan banyak dokumen lamaran seperti layaknya melamar jadi dosen di indonesia, status sebagai postdoctoral researcher langsung disetujui oleh universitas. Begitu pulang dari berlibur awal November 2005 langsung bergabung. Alhamdulillah kontrak kerja terus diperbaharui sampai dengan akhir Maret 2009. Dengan gaji standar untuk kalangan menengah jepang, tentu saja sulit untuk menolaknya. Apalagi jika dibandingkan dengan penghasilan sebagai PNS di Indonesia. Pengurusan visa untuk istri dan anak-anak sangat-sangat mudah bahkan gratis. Ini memberi gambaran bahwa pemerintah jepang sebetulnya sangat membutuhkan tenaga kerja terdidik.

Bagi saya, cara paling baik untuk bekerja di jepang adalah dengan melamar masuk universitas jepang. Jika bisa tembus masuk baik melalui beasiswa maupun biaya sendiri, maka pintu sudah terbukan untuk dapat bekerja di jepang dengan penghasilan yang berlipat-lipat dibandingkan dengan di indonesia. Sebagain dari gaji dapat ditabung sebagai bekal untuk bisa mandiri di indonesia.

Semoga bermanfaat.

Kanker Hati Dapat Diprediksi Dini

Risiko Paling Membahayakan dari Hepatitis B
Diambil dari rubrik jawapos online edisi Minggu, 17 Agustus 2008

TES laboratorium terhadap virus hepatitis dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis. Sebab, pengobatan tidak tuntas menyebabkan risiko kanker hati membayangi penderita hepatitis B.

Menurut Prof dr Retno Handajani MS PhD, virus hepatitis B (VHB) tergolong virus DNA. Penyebab hepatitis akut maupun kronis itu tersebar luas di dunia. Jumlah penderita carrier -pembawa dan dapat menularkan infeksi VHB kronis- berkisar 350 juta penduduk di dunia.

Indonesia, menurut peneliti dari Institute of Tropical Disease Unair Surabaya itu, tergolong negara endemis hepatitis B cukup tinggi. Ditambah HBsAg-emia berkisar 3-20 persen. Memang, penanda serologis untuk infeksi VHB aktif adalah keberadaan antigen dari daerah S (surface) VHB (HBsAg). Nah, penderita dengan HBsAg yang tidak menghilang dalam waktu 6 bulan akan menjadi pembawa VHB kronis.

Dokter Hadi Wandono SpPD menambahkan, hepatitis B dibagi dua fase. Akut dan kronis. Fase akut terhitung sejak terjadi infeksi hingga enam bulan. Jika dilakukan tes laboratorium, fungsi hati mulai terganggu. ''Dengan pengobatan intensif, sekitar 90 persen pasien pada masa fase akut ini bisa sembuh total,'' kata spesialis penyakit dalam RSU Haji, Surabaya, itu.

Menurut Hadi, sekitar 5-10 persen pasien hepatitis B akut menjadi kronis. Dikatakan kronis jika setelah menjalani pengobatan selama enam bulan VHB masih terdapat di tubuh pasien. Hepatitis B kronis dapat berlanjut menjadi sirosis hati. Penderita itu mempunyai risiko tinggi, lebih dari 100 kali, untuk berkembang menjadi kanker hati (karsinoma hepatoseluler). ''Bahkan, dari data penelitian, 80 persen penyebab karsinoma hepatoseluler adalah VHB,'' kata Retno. Satu persen dari penderita hepatitis B kronis, tambah Hadi, langsung terserang kanker hati tanpa sirosis terlebih dahulu.

Bagaimana pemeriksaannya? Hepatitis (radang hati) secara umum akan mengakibatkan kenaikan kadar SGPT, bilirubin, dan SGOT. Pemeriksaan tersebut sering dilakukan untuk mengetahui gangguan fungsi hati dan memonitor perbaikan hepatitis. Masih ada penanda lain dari virus yang lazim digunakan untuk tes diagnostik.

Keberhasilan terapi infeksi VHB dinilai dari hilangnya DNA VHB. Genotip maupun mutasi VHB pada daerah tertentu dari gen virus sering berperan pada perjalanan penyakit maupun terjadinya kanker hati. ''Mutasi virus juga dapat terjadi pada periode pengobatan,'' tegas Retno.

Nah, genotip maupun mutasi VHB pada daerah tertentu dari gen VHB dapat diperiksa dengan teknik polymerase chain reaction (PCR). Kemungkinan terjadinya kanker hati pun dapat diwaspadai lebih dini.

Di Surabaya, pemeriksaan PCR dapat dilakukan di Institute of Tropical Disease Unair, Surabaya. ''Pemeriksaan PCR ini bersifat spesifik. Ada atau tidaknya kemungkinan mutasi gen hingga berdampak kanker hati memungkinkan diprediksi. Jika diketahui lebih awal, diharapkan pengobatan akan tuntas,'' terangnya.